Keesokan harinya sang tabib datang ke
rumah wanita tua itu. Tabib itu memeriksa kedua mata si wanita tua,
lalu berkata, “Baiklah, aku akan berusaha sekuat tenagaku untuk
menyembuhkan kedua matamu ini. Aku yakin sekali bahwa engkau bisa
sembuh!”
Wanita tua itu amat bergembira,
“Terimakasih tuan Tabib. Bagaimana caranya aku berterimakasih
padamu?” cetus wanita tua itu.
“Begini. Jika aku bisa menyembuhkan
matamu, maka engkau harus memberikan aku imbalan uang, tapi jika
engkau tetap tidak bisa melihat maka kau tidak perlu membayar
sedikitpun kepadaku” kata sang Tabib.
Akhirnya tabib dan wanita tua sepakat
dengan jumlah uangnya, dan si tetangga menjadi saksi perjanjian itu.
Setelah itu, secara rutin tabib
mengunjungi wanita tua itu untuk mengobatinya. Tapi tabib ini
ternyata punya kebiasaan yang amat buruk, setiap kali ia mengunjungi
rumah wanita tua setiap kali pula ia mengambil perabot dan barang
berharga kepunyaan wanita itu tanpa sepengetahuannya... alias
mencuri! Sedikit-sedikit si tabib mengambilnya sehingga akhirnya
milik si wanita tua habis tak bersisa. Dan akhirnya ketika si wanita
tua sudah tak memiliki apapun, si tabib lalu menyembuhkan matanya dan
segera ia meminta bayaran sesuai perjanjian mereka.
Awalnya wanita tua amat gembira karena
kedua matanya sudah bisa melihat lagi, tapi segera ia menjadi muram
melihat rumahnya sekarang kosong melompong. Tidak ada satupun
perabotan tertinggal di dalam rumahnya. Ia sadar bahwa hanya si tabib
yang bisa melakukannya dan ujungnya ia menolak untuk membayar si
tabib.
Si tabib murka luar biasa. Wanita itu
harus membayar sesuai perjanjian! Begitu kata si tabib. Tapi wanita
tua itu bersikeras tetap menolak sehingga si tabib menyeretnya ke
hadapan hakim.
Di pengadilan, wanita itu berdiri di
ruang sidang, dengan berani ia berkata lantang di hadapan hakim.
“Yang mulia tuanku hakim! Laki-laki ini sudah berkata benar, bahwa
jika saya bisa melihat kembali maka saya harus membayarnya sesuai
perjanjian. Tapi jika tidak maka saya tidak akan membayarnya....dan
saya tidak akan membayar lelaki ini sepeser pun!”
“Bagaimana bisa begitu?” tanya
hakim keheranan.
“Orang ini menyatakan saya sudah
sembuh,” tunjuk wanita tua itu kepada si tabib, “bahwa kedua mata
saya sudah bisa melihat kembali.” “Tapi sebaliknya saya
menyatakan diri saya masih belum bisa melihat.” cetus si wanita
tua.
“Bagaimana bisa begitu?” hakim
bertanya lagi, lebih keheranan daripada sebelumnya.
“Yang mulia tuan hakim, sebelum saya
kehilangan penglihatan saya, saya melihat rumah saya terisi penuh
dengan perabotan dan barang berharga kesayangan saya. Tapi sekarang,
walaupun orang yang mengaku tabib ini bersumpah bahwa saya sudah
sembuh, tapi saya tetap tidak bisa melihat satupun perabot dan barang
berharga di dalam rumah saya.”
“Karena itu saya yakin bahwa saya
belum sembuh!” wanita tua itu mengakhiri pembelaannya.
Tuan hakim pun tersenyum sambil
mengangguk-angguk.
Terjemah bebas dari The Old Woman and
The Physician, www.aesopfables.com
Pesan : lawanlah perbuatan curang
dengan kecerdikan.